Profil S1 Hukum

Visi

Menjadi program studi Hukum yang berakhlakulkarimah, berjiwa entrepreneur serta kompetitif dan kompeten dalam pendidikan hukum berbasis teknologi digital.



Misi

  1. Menyelenggarakan pendidikan hukum yang berbasis teknologi digital untuk menghasilkan lulusan yang kompeten dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
  2. Mengembangkan penelitian hukum yang inovatif dan relevan dengan kebutuhan masyarakat dan industri berbasis teknologi.
  3. Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat dengan menerapkan hasil penelitian hukum berbasis teknologi.
  4. Menjalin kerjasama dengan berbagai pihak di tingkat local dan nasional untuk meningkatkan kualitas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.



Tujuan Program Studi

  1. Menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi hukum yang kuat dan mampu memanfaatkan teknologi digital dalam praktik hukum.
  2. Menghasilkan penelitian hukum yang berkualitas dan berkontribusi pada perkembangan ilmu hukum dan teknologi.
  3. Meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum dalam masyarakat melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
  4. Membangun jejaring kerjasama dengan institusi pendidikan, penelitian, dan industri di Tingkat local dan nasional.



Profil Lulusan

Lulusan Program Studi S1 Hukum di Universitas Teknologi Digital diharapkan memiliki kompetensi sebagai berikut:

a. Profesional Hukum Digital:

  1. Mampu memahami dan menerapkan prinsip-prinsip hukum dalam konteks digital.
  2. Menguasai teknologi informasi dan komunikasi yang relevan dengan praktik hukum.
  3. Mampu memberikan konsultasi hukum terkait isu-isu hukum digital.

b. Peneliti Hukum:

  1. Mampu melakukan penelitian hukum yang inovatif dan relevan dengan perkembangan teknologi.
  2. Menguasai metodologi penelitian hukum dan mampu menyusun laporan penelitian yang berkualitas.

c. Praktisi Hukum:

  1. Mampu berpraktik sebagai advokat, jaksa, hakim, atau notaris dengan integritas dan profesionalisme tinggi.
  2. Memiliki kemampuan analisis dan argumentasi hukum yang kuat.

d. Pelaku Pengabdian Masyarakat:

  1. Mampu mengaplikasikan ilmu hukum untuk memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.
  2. Aktif dalam kegiatan-kegiatan sosial dan edukasi hukum di masyarakat.