Bandung, 17 Januari 2026 — Universitas Teknologi Digital melalui Program Studi Hukum menyelenggarakan forum akademik bertajuk “Dinamika Informasi Hukum: Tinjauan terhadap Penegakan Hukum di Indonesia, Arah Pembaruan KUHP Baru, serta Tantangan Hukum Acara Pidana” yang berlangsung di Gedung RSG Balai Kota Bandung. Kegiatan ini menjadi ruang strategis bagi akademisi, praktisi hukum, dan mahasiswa untuk mendiskusikan arah reformasi hukum nasional di tengah perubahan sosial dan perkembangan teknologi yang semakin pesat.
Dalam perspektif akademik, penegakan hukum tidak hanya dipahami sebagai penerapan norma tertulis, tetapi juga sebagai proses mewujudkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat. Teori sistem hukum Lawrence M. Friedman yang menekankan unsur struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum menjadi landasan dalam melihat pentingnya pembaruan regulasi pidana di Indonesia. Kehadiran KUHP baru dipandang sebagai tonggak penting dalam membangun sistem hukum nasional yang lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat modern sekaligus berakar pada nilai-nilai kebangsaan.
Rektor Universitas Teknologi Digital, Dr. Supriyadi, S.E., M.Si., dalam sambutannya menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki tanggung jawab moral dan akademik dalam mengawal proses reformasi hukum nasional. Ia menyampaikan bahwa Universitas Teknologi Digital berkomitmen menjadi ruang lahirnya gagasan konstruktif bagi pembangunan hukum Indonesia. Menurutnya, forum ini tidak hanya memperkuat literasi hukum di kalangan mahasiswa, tetapi juga menjadi kontribusi nyata kampus dalam menjawab tantangan penegakan hukum di era transformasi regulasi dan teknologi. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara akademisi, pemerintah, dan aparat penegak hukum agar pembaruan regulasi tidak berhenti pada tataran normatif, melainkan benar-benar terimplementasi dalam praktik peradilan.
Ketua Program Studi Hukum Universitas Teknologi Digital, Alwi Al Hadad, S.Hum., M.Kum., menjelaskan bahwa lahirnya KUHP baru menandai babak baru dalam sejarah hukum pidana Indonesia. Ia menyampaikan bahwa pembaruan tersebut bukan sekadar mengganti regulasi lama, tetapi merupakan upaya membangun jati diri hukum nasional yang lebih berorientasi pada keadilan restoratif dan perlindungan hak asasi manusia. Namun demikian, ia menegaskan bahwa tantangan terbesar ke depan adalah bagaimana hukum acara pidana mampu beradaptasi dengan perkembangan kejahatan modern, khususnya kejahatan berbasis teknologi digital yang semakin kompleks.
Perkembangan teknologi informasi telah melahirkan berbagai bentuk kejahatan baru seperti penipuan digital, peretasan sistem, penyalahgunaan data pribadi, hingga penyebaran informasi palsu. Kondisi ini menuntut aparat penegak hukum untuk memiliki kompetensi dalam pembuktian elektronik serta dukungan regulasi yang adaptif terhadap perubahan zaman. Dalam diskusi forum ini, disoroti pula bahwa tanpa pembaruan hukum acara pidana yang responsif, penegakan hukum berpotensi tertinggal dari laju perkembangan teknologi dan dinamika masyarakat.
Realitas di lapangan menunjukkan bahwa penanganan perkara kejahatan digital masih menghadapi kendala, mulai dari keterbatasan infrastruktur forensik elektronik, tumpang tindih regulasi, hingga disparitas pemahaman aparat dalam menerapkan aturan yang ada. Hal ini memperlihatkan bahwa reformasi hukum tidak cukup hanya pada pembaruan regulasi, tetapi juga harus disertai peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan modernisasi sistem peradilan.
Melalui kegiatan ini, Universitas Teknologi Digital menegaskan perannya sebagai institusi akademik yang aktif membangun budaya hukum kritis dan progresif. Forum ini sekaligus memperkuat posisi Program Studi Hukum sebagai pusat kajian reformasi hukum yang adaptif terhadap tantangan era digital. Dengan hadirnya KUHP baru serta arah pembaruan hukum acara pidana, Indonesia memasuki fase penting reformasi peradilan. Tantangan ke depan adalah memastikan bahwa hukum tidak hanya tertulis dalam regulasi, tetapi benar-benar hidup dalam praktik penegakan keadilan bagi seluruh masyarakat.